Pengertian Waran, Ciri-Ciri, Manfaat dan Risiko Investasi Waran (Warrant) Lengkap – Waran (warrant) adalah turunan (derivatif) dari efek sebenarnya yaitu saham biasa. Pengertian waran (warrant) adalah hak membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan, biasanya hak waran dijual bersamaan dengan surat berharga (misal obligasi), dan berfungsi sebagai daya tarik bagi pembeli obligasi. Untuk itu, waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham maupun obligasi. Biasanya, harga pelaksanaan lebih rendah daripada harga pasar saham.
Setelah saham atau obligasi tersebut tercatat di bursa, waran bisa diperdagangkan secara terpisah. Setelah saham tersebut tercatat dibursa, waran tersebut dapat dijual secara terpisah. Waran memiliki karakteristik sama dengan saham biasa, yaitu right issue (artinya diperdagangkan melalui penawaran umum terbatas pada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahlulu) dan stock split (bisa diperdagangkan di pasar sekunder).
Kelemahan waran diantaranya yaitu tidak memperoleh deviden dan tidak memiliki hak suara pada perusahaan publik karena pemiliknya bukan pemegang saham perseroan. Periode perdagangan waran lebih lama daripada bukti right, yaitu 3-5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan, di mana pemilik waran memiliki pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran bisa menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran tersebut berfluktuasi selama periode perdagangan.
Ciri-Ciri Warrant
Adapun ciri-ciri waran diantaranya yaitu:
- Penukaran dari warrant menjadi saham dilakukan setelah 6 bulan diterbitkan.
- Masa berlakunya warrant yaitu antara 3 tahun sampai 10 tahun atau lebih.
- Exercise price jauh lebih tinggi dari pada harga pasar saham saat diterbitkan.
Manfaat Waran
Adapun manfaat waran diantaranya yaitu:
a. Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah daripada harga saham tersebut di Pasar Sekunder. Caranya yaitu dengan menukarkan waran yang dimilikinya saat harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.
Contohnya, jika seorang investor membeli waran pada harga Rp. 200,00 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp. 1.500,00 dan pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp. 1.800,00 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp. 1.700,00 (Rp1.500,00 + Rp. 200,00). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di Pasar Sekunder, ia harus mengeluarkan Rp. 1.800,00 per saham.
b. Jika waran diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran memiliki kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain), yaitu jika harga jual waran tersebut lebih besar daripada harga beli.
Risiko Waran
Adapun risiko jika memiliki waran, diantaranya yaitu:
a. Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah daripada harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.
Contohnya, Seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp.200,00 serta harga pelaksanaan Rp.1.500,00. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun
menjadi Rp.1.200,00. Pada saat itu investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya karena ia harus mengeluarkan Rp. 1.700,00 (Rp.1.500,00 harga pelaksanaan + Rp.200,00 harga waran). Jika ia tidak menukarkan waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp.200,00; yaitu harga beli waran tersebut.
b. Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan bisa diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga bisa mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.
Demikian artikel tentang “Pengertian Waran, Ciri-Ciri, Manfaat dan Risiko Investasi Waran (Warrant) Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa