Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) – Apa yang dimaksud dengan BUMN? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian badan usaha milik negara (bumn), ciri, tujuan, fungsi, manfaat, bentuk dan contoh BUMN di Indonesia secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian BUMS
Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Secara umum, pengertian BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional selain BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan koperasi.
Pengertian BUMN menurut UU RI No. 18 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Ciri-Ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Berikut ciri atau karakteristik BUMN diantaranya yaitu:
- Pemilik badan usaha tersebut adalah pemerintah.
- Pemerintah memiliki kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kegiatan usaha.
- Salah satu penyumbang kas negara (sumber pendapatan negara)
- Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian negara.
- Modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, adapula modal yang diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah berperan sebagai pemegang saham (minimal 51% sahamnya harus dipegang oleh pemerintah), masyarakat juga berperan sebagai pemegang saham (maksimal 49% saham dapat dipegang oleh masyarakat).
- Semua risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh pemerintah.
Tujuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Secara umum, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain itu, tujua pendirian BUMN diantaranya yaitu:
- Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.
- Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN.
- Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN.
- Bertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
- Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi.
- Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Baca Juga : Pengertian Badan Usaha
Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Fungsi dan peranan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam perekonomian Indonesia, diantaranya yaitu:
- Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta.
- Sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
- Sebagai pengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat.
- Sebagai penyedia layanan kebutuhan masyarakat.
- Sebagai penghasil barang dan jasa untuk pemenuhan masyarakat.
- Sebagai pelopor sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
- Pembuka lapangan kerja.
- Penghasil devisa negara.
- Pembantu pengembangan usaha kecil koperasi.
- Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Manfaat BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Manfaat BUMN diantaranya yaitu:
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja
- Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas komoditi ekspor berupa penambah devisa baik migas ataupun non migas.
- Mengisi kas negara yang memiliki tujuan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
Baca Juga : Perusahaan Dagang
Persero
Badan usaha perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara dengan tujuan utama memperoleh keuntungan. Tujuan Persero diantaranya yaitu:
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sangat kuat
Memperoleh keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha.
Ciri-Ciri Persero
Ciri ciri atau karakteristik persero, diantaranya yaitu:
- Pendirian Persero diajukan oleh menteri kepada presiden.
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan
- Modal berbentuk saham.
- Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan.
- Sebagian atau keseluruhan modal milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Tidak mendapatkan fasilitas negara
- Pegawai persero berstatus pegawai negeri.
- Pemimpin berupa direksi.
- Organ persero yakni RUPS, direksi dan komisaris.
- Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
- Tujuan utama adalah memperoleh keuntungan.
Contoh Persero
Berikut beberapa contoh persero, diantaranya yaitu:
- PT Pertamina
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank BNI Tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia
- PT Telekomunikasi Indonesia
Perusahaan Umum (Perum)
Badan usaha umum atau Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung oleh persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yaitu menyelenggarakan usaha dengan tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang dapat di jangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Baca Juga : Perusahaan Perseorangan
Ciri-Ciri Perum
Ciri ciri perum, diantaranya yaitu:
- Melayani kepentingan umum.
- Pemimpin berupa direksi atau direktur.
- Pekerjanya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta.
- Modal berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Menambah kas negara.
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
Contoh Perum
Berikut beberapa contoh Perum, diantaranya yaitu:
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian badan usaha milik negara (bumn), ciri, tujuan, fungsi, manfaat, bentuk dan contoh BUMN di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.