Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) – Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan bukan bank? apa itu lembaga keuangan non bank? Bagaimana konsep akuntansi lembaga keuangan lainnya selain bank? Jelaskan fungsi lembaga keuangan bukan bank dan apa sajakah lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia?
Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian lembaga keuangan bukan bank, tujuan, fungsi, jenis dan contoh lembaga keuangan bukan bank secara lengkap.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
Berdasarkan keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga/badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga kemudian menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan.
Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Tujuan lembaga keuangan bukan bank secara umum adalah mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan dengan perekonomian lemah.
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Fungsi, manfaat atau peran Lembaga Keuangan Bukan Bank, diantaranya:
- Untuk memberi bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tak terlilit hutang dengan bunga yang sangat tinggi dari pihak rentenir.
- Untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi pada perusahaan yang membutuhkannya.
- Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun bidang keuangan.
Baca Juga : Pengertian Bank Umum
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut ini contoh macam jenis lembaga keuangan bukan bank diantaranya:
Lembaga Sewa Guna Usaha
Lembaga Sewa Guna Usaha atau Leasing merupakan jenis kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) ataupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk nasabah gunakan selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pasar Modal
Pasar modal atau bursa efek yaitu kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek atau surat-surat berharga.
Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang memberi pinjaman pada nasabah dengan jaminan barang atau surat berharga.
Lembaga Pembiayaan Konsumen
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat melainkan secara berkala atau dengan pembayaran angsuran. Contoh Lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk lembaga pembiayaan antara lain FIF, Adira dan lain sebagainya.
Dana Pensiun
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (pihak pemberi asuransi) setelah tertanggung sepakat melakukan pembayaran sejumlah uang yang disebut dengan premi.
Baca Juga : Pengertian Bank Syariah
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan jenis koperasi simpan pinjam yakni menyimpan dan meminjamkan uang untuk keperluan anggotanya.
Tujuan koperasi simpan pinjam adalah mendidik anggotanya untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing anggota memanfaatkan uang pinjaman untuk kegiatan produktif, dan membebaskan anggota dari rentenir.
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian lembaga keuangan bukan bank, tujuan, fungsi, jenis dan contoh lembaga keuangan bukan bank secara lengkap. Semoga bermanfaat