Pengertian Negara
Tujuan dan Fungsi Negara Terlengkap – Negara adalah tempat dimana sekumpulan orang menempati suatu wilayah dengan sistem organisasi diatur oleh pemerintah negara yang sah dan memiliki kedaulatan. Secara etimologis, negara berasal dari beberapa negara asing yaitu State (Inggris), Staat (Jerman dan Belanda), dan Etat (Perancis). Semua kata tersebut diambil dari bahasa latin pada abad ke 15 yaitu Statum atau Satus yang memiliki arti keadaan yang tegak dan tetap.
Syarat primer dari suatu negara yaitu adanya rakyat, adanya wilayah, dan adanya pemerintah yang berdaulat dan syarat sekunder dari suatu negara adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Namun apa sebenarnya fungsi dan tujuan negara? Lalu apa fungsi dan tujuan negara Indonesia?
Tujuan Negara
Tujuan Negara adalah suatu sasaran yang ingin dicapai oleh suatu negara, atau dengan kata lain tujuan negara adalah ide yang bersifat abstrak ideal yang berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama atau tujuan negara secara umum adalah menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common wealth). Tujuan Negara yang lainnya, antara lain:
- Memperluas kekuasaan semata
- Menyalenggarakan Ketertiban umum
- Mencapai kesejahteraan umum.
Selain tujuan diatas, ada beberapa pandangan lain tentang tujuan negara antara lain:
1. Plato
Menurutnya, negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
2. Negara menurut ajaran teokrasi bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikir teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus
3. Negara menurut teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
4. Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran tersebut mempengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu.
5. Machiavelli dan Shang Yan
Mereka mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga disebut negara kekuasaan. Menurut ajaran ini orang mendirikan negara untuk menjadikan negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat harus rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Rakyat menjadi alat belaka, dikorbankan untuk perluasan kekuasaan itu. Negara demikian, merupakan negara diktator-militer. Shang Yang pernah berkata: “Jika orang menghendaki suatu negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya maka negara itu akan menjadi lemah”.
6. Ajaran negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Rakyat dilarang main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu.
Sedangkan tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Fungsi Negara yaitu pelaksanaan dari tujuan yang ingin dicapai dengan menunjukan gerak dalam kehiduoan nyata. Terlepas dari ideologi yang dianut, pada dasarnya setiap negara mutlak perlu menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, seperti:
- Melaksanakan ketertiban umum atau law and order dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat atau dengan kata lain negara bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dianggap fungsinya sangat penting, terutama bagi negara baru.
- Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Selain fungsi diatas, ada beberapa ahli yang mengemukakan tentang fungsi Negara diantaranya:
Robert Mac lver
Menurutnya, fungsi negara dibedakan menjadi: fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yaitu fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Hal ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
Charles E. Merriam
Menurutnya, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan.
Miriam Budiardjo (1986:45)
Fungsi negara menurut Miriam Budiardjo, antara lain:
- Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat.
- Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Mengusahakan pertahanan. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
- Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Klasifikasi Fungsi Negara
Sedangkan Fungsi Negara Indonesia, dikelompokkan menjadi fungsi reguler dan fungsi agent of development.
Fungsi Regule
Fungsi reguler adalah fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan berakibat langsung bagi seluruh masyarakat. Contohnya, menentukan kebijakan politik, menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, menegakkan supremasi hukum, dan sebagian wakil-wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Fungsi agent of development
Fungsi agent of development adalah melaksanakan fungsi stabilisator (stabilitas politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam) dan fungsi inovator (menciptakan ide pembangunan).
Demikian artikel yang diberikan tentang Tujuan dan Fungsi Negara Terlengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.