Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi dan Macam-Macam Bentuk Keluarga Menurut Para Ahli Lengkap – Keluarga adalah unit terkecit masyarakat yang terdiri aras kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Pengertian Keluarga Menurut Para Ahli
UU Nomor 52 Tahun 2009
Menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I Pasal 1 ayat 6, Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami, istri adan anaknya, atau ayah dengan anak (duda) atau ibu dengan anaknya (janda).
Duvall dan Logan (1986)
Menurut Duvall dan Logan, Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran dan adopsi yang bertujuan uyntuk menciptakan, mempertahankanbudaya dan meningkatkan perkembangan fisdik, mental, emosional dan sosial tiap anggota keluarga.
Bailon dan Maglaya (1978)
Menurut Bailon dan Maglaya, Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, memiliki peran masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya.
Departemen Kesehatan RI (1988)
Menurut Departemen Kesehatan RI, Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Friedman (1998)
Menurut Salvicion Dan Celis, Keluarga adalah kumpulan dua orang atau lebih yang hidup besama dengan keterikatan aturan dan emosional dan setiap individu memiliki peran masing-masing.
Sayekti (1994)
Menurut Sayekti, Keluarga adalah suatu ikatan atau persekutuan hidup atas dasar perkawinan antar orang dewasa yang berlainan jenis yang hidup bersama arau seorang laki-laki atau perempuan yang sudah sendirian dengan atau tanpa anak baik anak sendiri atau adopsi yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.
Effendy (2005)
Menurut Effendy, Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
UU. No. 10 Tahun 1992
Menurut UU. No. 10 Tahun 1992, Keluarga adalah keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami-istri atau suami-istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
Narwoto Dan Suyanto (2004)
Menurut Narwoto Dan Suyanto, Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang.
Ciri-Ciri Keluarga
Adapun ciri-ciri keluarga diantaranya:
- Terdiri atas orang-orang yang memiliki ikatan darah atau adopsi.
- Anggota keluarga biasanya hidup bersama-sama dalam satu rumah dan mereka membentuk suatu rumah tangga.
- Mempunyai satu kesatuan orang yang terinteraksi dan saling terkomunikasi yang memainkan peran sebagai suami istri, bapak dan ibu, anak dan saudara.
- Mempertahankan suatu keudayaan bersama yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas.
Fungsi Keluarga
Adapun fungsi keluarga yaitu:
a. Fungsi Biologis
Adapun fungsi biologis keluarga yaitu:
- Untuk meneruskan keturunan
- Memelihara dan membesarkan anak
- Memberikan makanan bagi keluarga dan memenuhi kebutuhan gizi
- Merawat dan melindungi kesehatan para anggotanya
- Memberi kesempatan untuk berekreasi
b. Fungsi Psikologis
Adapun, fungsi psikologi keluarga yaitu
- Identitas keluarga serta rasa aman dan kasih sayang
- Pendewasaan kepribadian bagi para anggotanya
- Perlindungan secara psikologis
- Mengadakan hubungan keluarga dengan keluarga lain atau masyarakat
c. Fungsi Sosial Budaya
Adapun fungsi sosial budaya dari keluarga yaitu:
- Meneruskan nilai-nilai budaya
- Sosialisasi
- Pembentukan noema-norma, tingkah laku pada tiap tahap perkembangan anak serta kehidupan keluarga
d. Fungsi Sosial
Adapun fungsi sosial dari keluarga yaitu:
- Mencari sumber untuk memenuhi fungsi lainnya
- Pembagian sumber tersebut untuk pengeluaran atau tabungan
- Pengaturan ekonomi atau keuangan
e. Fungsi Pendidikan
Adapun fungsi pendidikan dari keluarga, yaitu:
- Penanaman keterampilan, tingkah laku dan pengetahuan dalam hubungan dengan fungsi-fungsi lain.
- Persiapan untuk kehidupan dewasa.
- Memenuhi peranan sehingga anggota keluarga yang dewasa.
Macam-Macam Bentuk Keluarga
Adapun macam-macam bentuk keluarga, diantaranya:
Berdasarkan Garis Keturunan
Berdasarkan garis keturunnyannya, keluarga dibedakan menjadi 2 yaitu:
- Patrilinear yaitu keturunan sedarah yang terdiri atas sanak saudara sedarah dalam beberapa generasi, dimana hubungan tersebut disusun melalui jalur garis ayah.
- Matrilinear adalah keluarga sedarah yang terdiri atas sanak saudara sedarah dalam beberapa ganerasi dimana hubungan tersebut disusun melalui jalur garis ibu.
Berdasarkan Jenis Perkawinan
Berdasarkan jenis perkawinannya, keluarga dibedakan menjadi:
- Monogami yaitu keluarga dimana terdapat seorang suami dengan seorang istri.
- Poligami yaitu keluarga dimana terdapat seorang suami dengan lebih dari satu istri.
Berdasarkan Pemukiman
Berdasarkan pemukimannya keluarga dibedakan menjadi:
- Patrilokal yaitu pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga sedarah suami.
- Matrilokal yaitu pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga satu istri
- Neolokal yaitu pasangan suami istri, tinggal jauh dari keluarga suami maupun istri.
Berdasarkan Jenis Anggota Keluarga
Berdasarkan jenis anggota keluarganya, keluarga dibedakan menjadi:
- Keluarga inti (Nuclear Family) yaitu keluarga yang terdiri atas ayah, ibu dan anak-anak.
- Keluarga besar (Extended Family) yaitu keluarga inti ditambahkan dengan sanak saudara seperti kakak, nenek, keponakan, dan lain-lain.
- Keluarga Berantai (Serial Family) yaitu keluarga yang terdiri atas wanita dan pria yang menikah lebih dari satu kali dan merupakan satu keluarga inti.
- Keluarga Duda/janda (Single Family) yaitu keluarga yang terjadi karena perceraian atau kematian.
Keluarga berkomposisi (Composite) yaitu keluarga yang perkawinannya berpoligami dan hidup secara bersama. - Keluarga Kabitas (Cahabitation) yaitu keluarga yang terdiri atas dua orang yang terjadi tanpa pernikahan namun membentuk suatu keluarga.
Berdasarkan Kekuasaan
Berdasarkan kekuasaannya, keluarga dibedakan menjadi:
- Patriakal yaitu keluarga yang dominan dan memegang kekuasaan dalam keluarga berada dipihak ayah.
- Matrikal yaitu keluarga yang dominan dan memegang kekuasaan dalam keluarga berada dipihak ibu.
- Equalitarium yaitu keluarga dimana ayah dan ibu yang memegang kekuasaan.
Demikian artikel tentang”Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi dan Macam-Macam Keluarga Menurut Para Ahli Lengkap“. Semoga bermanfaat
Originally posted 2023-04-20 00:42:37.