Perusahaan Umum (Perum) – Apa yang dimaksud dengan perusahaan umum atau perum? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perusahaan umum, ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangan serta contoh perusahaan umum (perum) di Indonesia secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian Perusahaan Perseorangan
Pengertian Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) merupakan salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tapi memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal tersebut disebabkan karena disamping melayani kepentingan masyarakat perum boleh mengejar keuntungan.
Pengertian Perusahaan Umum (Perum) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki Pemerintah, namun memiliki sifat mirip dengan perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Perusahaan Umum diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum.
Perusahaan umum (perum) dikelola oleh Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas. Pendirian perusahaan umum bisa diusulkan oleh menteri kepada presiden. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perum dan untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal, pemerintah menunjuk menteri. Direksi bertugas sebagai pemimpin perum, direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Sedangkan, Dewan Pengawas adalah dewan yang bertugas memberikan pengawasan dan nasihat kepada direksi.
Ciri Ciri Perusahaan Umum (Perum)
Ciri atau karakteristik perusahaan umum, diantaranya yaitu:
- Memiliki tujuan utama untuk melayani kepentingan hajat hidup orang banyak dan juga untuk mencari keuntungan.
- Bebas dari kontrak kerja dengan semua pihak.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di bidang swasta.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
- Biasanya sebagian besar pekerja utamanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Berstatus sebagai badan hukum.
- Keuntungan dimanfaatkan untuk mengisi kas negara.
- Dapat menghimpun dana dari pihak tertentu.
- Dapat dituntut dan menuntut karena hukumnya diatur secara hukum perdata.
Tujuan Perusahaan Umum (Perum)
Tujuan perusahaan umum atau perum milik negara yang bergerak di bidang produksi, penyedia jasa maupun bidang ekonomi adalah:
- Untuk melayani rakyat.
- Untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
Baca Juga : Pengertian BUMN
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)
Kelebihan Perusahaan Umum (Perum)
Kelebihan perum, diantaranya yaitu:
- Menangani bidang usaha yang krusial dan penting agar tidak dikuasai oleh swasta
- Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
- Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga pengawasan dan pengontrolan terhadap kinerjanya lebih mudah dilakukan.
Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)
Kekurangan perum, diantaranya yaitu:
- Masih terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal karena tidak ada persaingan dalam pasar mereka.
- Tingkat produktivitas pegawai masih di bawah Perseroan Terbatas (PT).
- Tidak semua orang dapat bekerja di perusahaan umum sehingga perannya dalam mengatasi pengangguran kelompok miskin kurang.
Contoh Perusahaan Umum (Perum)
Berikut beberapa perum atau perusahaan umum di Indonesia, diantaranya:
- Perum Damri
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PERURI)
- Perum Perumnas (Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional)
- Perum Jaminan Kredit Indonesia
- Perum Produksi Film Negara
- Perum Kehutanan Negara
- Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
- Perum PPD
- Perum Bulog
- Perum Jasa Tirta I
- Perum Jasa Tirta II
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Baca Juga : Pengertian BUMS
Namun, ada juga perum yang kini menjadi persero diantaranya yaitu:
- Perum Kereta Api (Perumka) menjadi PT Kereta Api Indonesia.
- Perum Pegadaian menjadi PT Pegadaian.
- Perum Telekomunikasi (Perumtel) menjadi PT Telkom Indonesia Tbk.
- Perum Asabri menjadi PT Asabri.
Demikian pembahasan tentang pengertian perusahaan umum (perum), ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangan serta contoh perusahaan umum (perum) di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.