Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli, Tujuan, Fungsi, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Bisnis Lengkap – Hukum bisnis atau bussines law adalah suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara an pelakasanaan urusan atau kegiatan pergadangan, industri maupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi ataupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dengan terlebih dahulu mempertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi.
Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, Hukum Bisnis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang , industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Abdul R.Saliman dkk
Menurut Abdul R.Saliman dkk, Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum
Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Latar Belakang Hukum Bisnis
Perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat memiliki aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat.
Aturan atau hukum bisnis ini diperlukan karena pihak yang terlibat dalam bisnis memerlukan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya janji atau iktikad baik saja. Selain itu hukum bisnis diperlukan karena kebutuhan untuk menciptakan upaya hukum yang bisa digunakan sebagaimana mestinya jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati maka hukum bisnis dapat diperankan sebagaimana mestinya.
Tujuan Hukum Bisnis
Adapun tujuan hukum bisnis diantaranya:
- Untuk menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Untuk membantu memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan
Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi atau pelaku bisnis - Untuk mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
Fungsi Hukum Bisnis
Adapun Fungsi/Manfaat Hukum Bisnis, diantaranya:
- Dapat dijadikan sumber informasi yang bermanfaat bagi semua pelaku bisnis.
- Dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban dalam praktik bisnis. Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajibannya saat mambangun sebuah usaha agar usaha atau bisnis mereka tidak menyimpang dari aturan yang ada didunia perbisnisan yang telah tertulis di perundang-undangan dan tidak ada yang dirugikan.
- Mewujudkan suatu watak dan perilaku pelaku bisnis sehingga terwujud kegiatan di bidang bisnis atau kegiatan usaha yang adil, jujur, wajar, sehat dan dinamis kerena di jamin oleh kepastian hukum.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Ruang lingkup hukum bisnis sendiri, mencakup beberapa hal berikut ini diantaranya:
- Kontrak bisnis
- Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
- Pasar modal dan perusahaan go publik
- Kegiatan jual beli oleh perusahaan
- Investasi atau penanaman modal
- Likuidasi dan pailit
- Merger, akuisisi dan konsolidasi
- Pembiayaan dan perkreditan
- Jaminan hutang
- Surat-surat berharga
- Ketenagakerjaan
- Hak Kekayaan Intelektual Industri
- Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
- Perlindungan terhadap konsumen
- Distribusi dan agen
- Perpajakan
- Asuransi
- Menyelesaikan sengketa bisnis
- Bisnis Internasional
- Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
- Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
- Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
- Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
- Hukum Kegiatan Pertambangan
- Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
- Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
- Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
- Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis merupakan dasar terbentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis meliputi:
- Asas kotrak perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak patuh pada aturan yang telah disepakati.
- Asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis menurut perundangan-undangan, meliputi:
- Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
- Hukum Dagang (KUH Dagang)
- Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, ataupun KUH Dagang
Sedangkan menurut Munir Fuady, sumber hukum bisnis, meliputi: Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaan dan doktrin ahli hukum.
Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Hukum Bisnis, Tujuan, Fungsi, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Bisnis Lengkap“, semoga bermanfaat.