Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yakni rukun yang ketiga. Perintah wajib mengeluarkan zakat ialah pada tahun kedua Hijriah atau sebelum perintah puasa Ramadan Dalil wajib zakat antara lain adalah dalam Surah Al Bayyinah Ayat 5.yang artinya:”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al Bayyinah: 5). Setelah kita pelajari tentang pengertian zakat pada postingan sebelumnya. Berikut ini admin akan jelaskan macam macam zakat lngkap dengan penjelasanya.
Macam Macam Zakat
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
- Zakat mal (zakat harta), yaitu zakat emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan.
- Zakat nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadan).
Secara terperinci macam-macam zakat ada 8 (delapan) jenis yaitu sebagai berikut.
a. Zakat an’am (binatang).
b. Zakat emas dan perak.
c. Zakat bahan makanan yang mengenyahgkan (zakat zuru).
d. Zakat buah-buahan.
e. Zakat harta perniagaan.
f. Zakat hasil tambang (zakat madin).
g. Zakat harta terpendam (zakat rikaz).
h. Zakat fitrah
Penjelasan Macam-Macam Zakat
a. Zakat an’am (binatang ternak)
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah sebagai berikut.
- Islam.
- Merdeka.
- 100% milik sendiri dan telah sampai nisab (batas waktu zakat). Dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (HR Daruqutni).
- Digembalakan di rumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. Ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw., “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni).
Nisab binatang-binatang ternak tersebut sebagai berikut.
Nisab binatang-binatang ternak tersebut sebagai berikut.
1. Unta
NISAB |
ZAKAT YANG HARUS DIBAYAR |
UMUR |
5-9 | 1 ekor kambing | 2 tahun lebih |
10-14 | 2 ekor kambing | 2 tahun lebih |
15-19 | 3 ekor kambing | 2 tahun lebih |
20-24 | 4 ekor kambing | 2 tahun lebih |
25-35 | 1 ekor anak unta | 1 tahun lebih |
36-45 | 1 ekor anak unta | 2 tahun lebih |
46-60 | 1 ekor anak unta | 3 tahun lebih |
61-75 | 1 ekor anak unta | 4 tahun lebih |
76-90 | 2 ekor anak unta | 2 tahun lebih |
91-120 | 2 ekor anak unta | 3 tahun lebih |
121 | 3 ekor anak unta | 2 tahun lebih |
Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta, zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 (dua) tahur lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta, zakatnya seekor anak unta berumur tiga tahur. Demikianlah yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.
2. Sapi dan Kerbau
NISAB | ZAKAT YANG HARUS DIBAYAR | UMUR |
30-39 | 1 ekor anak sapi/seekor kerbau | 2 tahun lebih |
40-59 | 1 ekor anak sapi/seekor kerbau | 2 tahun lebih |
60-69 | 2 ekor anak sapi/dua ekor kerbau | 1 tahun lebih |
70 | 2 ekor anak sapi/dua ekor kerbau | 2 tahun lebih |
Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Demikian diriwayatkan oleh lima ahli hadis.
3. Kambing
NISAB | ZAKAT YANG HARUS DIBAYAR | UMUR |
40-120
121-200 201-399 400 |
1 ekor kambing betina
2 ekor kambing betina 3 ekor kambing betina 4 ekor kambing betina |
2 tahun lebih
2 tahun lebih 2 tahun lebih 2 tahun lebih |
Selanjutnya setiap 100 ekor kambing, zakat yang harus dibayarkan adalah satu ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikianlah menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Nasa’i.
b. Zakat emas dan perak
Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut.
- Islam.
- Merdeka.
- 100% miliknya, telah sampai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun sebagaimana firman Allah swt. dalam Surah At Taubah Ayat 34 yang artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya padajalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At Taubah: 34)
Ketentuan zakat emas dan perak adalah sebagai berikut.
1. Nisab emas 20 misqal (93,6 gram), zakatnya 2,5% dan sama dengan 0,5 misqal.
2. Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 2,5% atau sama dengan 5 dirham (15,6 gram).
3. Zakat bahan makanan yang mengenyangkan ( zakat zuru).
c. Zakat buah-buahan
Zakat buah-buahan meliputi buah kurma dan buah anggur. Tentang zakat buah-buahan diterangkan dalam Al Quran, “Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari memetik hasilnya (dengan menyedekahkan kepada fakir-miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (QS A1 An’am: 141). Dijelaskan pula dalam hadis Nabi Muhammad saw artinya, “Rasulullah telah menyuruh agar menaksir buah anggur itu berapa banyaknya, seperti menaksir buah kurma. Beliau juga menyuruh agar memungut zakat anggur setelah kering, seperti mengambil zakat buah kurma.” (HR Turmuzi).
d. Zakat harta perniagaan
Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut.
- Islam.
- Merdeka.
- 100% miliknya, telah sampai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.
Apabila nilai dagangannya telah mencapai seharga emas 93,6 gram atau harga perak 624 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
e. Zakat hasil tambang (zakat madin)
Hasil tambang emas atau perak apabila telah sampai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu penambangan dilakukan tanpa harus dimiliki selama satu tahun.
f. Zakat harta terpendam (zakat rikaz)
Apabila kita menemukan harta terpendam seperti emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya 1/5 (20%). Dari Abu Hurairah ra. telah bersabda Rasulullah saw., “Zakat rikaz seperlima.”
(HR Bukhari dan Muslim). Zakat rikaz tidak disyaratkan harus dimiliki selama satu tahun.
Selain itu menurut Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad serta pengikut mereka, bahwa nisab pada harta terpendam tidak menjadi syarat. Hanya Imam Syafi’i yang berpendapat harus sampai nisabnya baru dikeluarkan zakatnya.
g. Zakat Fitrah
Yang dimaksud dengan zakat fitrah ialah zakat pribadi yang dikeluarkan pada sebelum har Idul Fitri dan pembagiannya diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap orang/jiw= sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter atau boleh diganti dengan uang senilai 2,5 kg beras.
Lain halnya dengan infak dan sedekah yang boleh dilakukan oleh umat Islam kapan saja, di mana saja, baik di saat lapang, maupun di saat sempit tanpa harus menunggu satu tahun dan sesuai dengan ketentuan. Inti dari infak, sedekah, dan wakaf adalah serupa dengan zakat yaitu memberi dengan kerelaan hati serta membersihkan hati dari sifat kikir dan batil.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Zakat – Macam Macam Zakat Dan Penjelasan Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
- Pengertian Zakat, Macam Macam, Hak Penerima Zakat Dan Hikmah Berzakat
- Penjelasan Tentang Sifat Sifat Tercela Beserta Dalilnya
- Adab Bertamu Dan Menerima Tamu Dalam Pandangan Islam
- Tata Krama Berhias Dan Berpakaian Menurut Pandangan Islam Beserta Dalilnya
- 10 Nama Malaikat Yang Wajib Diketahui Beserta Tugas Dan Dalil nya
- Fungsi Dan Hikmah/Manfaat Beriman Kepada Malaikat Allah