Setelah dimandikan dan dikafani, ada dua tindakan yang menjadi kewajiban umat Islam yang masih hidup terhadap jenazah. Dua tindakan dimaksud, yaitu menyalati dan mengubur jenazah. Perhatikan uraian berikut agar Anda dapat mempraktikkan dengan benar tata cara menyalati dan mengubur jenazah.
Tata Cara Menyalati Jenazah
Salat jenazah dilaksanakan untuk mendoakan jenazah. Salat jenazah merupakan salat yang dilaksanakan untuk saudara sesama muslim yang meninggal dunia. Hukum salat jenazah adalah fardu kifayah. Dasar pelaksanaan salat jenazah adalah hadis Rasulullah saw. berikut yang artinya: “Salatkanlah olehmu orang-orangyang mati. (H.R. Ibnu Majah)”
Dalam hadfs yang lain Rasulullah saw. bersabda seperti berikut yang artiny artinya: “Salatkanlah olehmu orang yang mengucapkan la ilaha illallah. (H.R. Daruqutni)”
Menurut jumhur ulama, salat jenazah dilaksanakan dengan empat kali takbir, tanpa rukuk, sujud, dan duduk.
Sebelum salat jenazah dilaksanakan, ada beberapa persyaratan agar jenazah dapat disalati sebagai berikut.
- Jenazah beragama Islam.
- Jasad mayat itu ada di tempat.
- Hendaklah jenazah itu ada di hadapan orang yang menyalati.
- Jenazah itu diketahui pasti bahwa ia pernah hidup.
- Jenazah itu suci, yaitu sebelum disalati telah dimandikan.
- Jenazah itu meninggal dunia bukan mati syahid.
Persyaratan orang yang akan melaksanakan salat beberapa syarat yang hams jenazah sebagai berikut.
- Beragama Islam.
- Berakal.
- Mumayiz.
- Menutup aurat.
- Suci dari hadas dan najis.
- Menghadap kiblat.
Rukun salat jenazah meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Niat melaksanakan salat jenazah.
- Berdiri bagi yang mampu. Salat jenazah dilaksanakan dengan berdiri dan tidak sah dilaksanakan dengan duduk, kecuali bagi orang yang tidak dapat melaksanakannya dengan berdiri.
- Takbir empat kali, termasuk takbiratul ihram.
- Membaca Surah al-Fatihah [1 ] setelah takbir pertama.
- Membaca salawat kepada nabi setelah takbir kedua.
- Mendoakan jenazah sesudah takbir ketiga.
- Membaca doa setelah takbir keempat.
- Salam.
Salat jenazah sunah dilaksanakan secara berjamaah dan dalam tiga saf. Satu saf sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang. Jika yang melaksanakan salat jenazah ada enam orang, dibentuk tiga saf dengan tiap- tiap saf dua orang. Semakin banyak orang yang menyalati jenazah, semakin besar pula kemungkinan doa dikabulkan. Salat jenazah dapat dilakukan tanpa kehadiran jenazah di hadapan orang yang menyalati yang disebut salat gaib.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Tata Cara Menshalati Jenazah Menurut Ajaran Syariat Islam. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
Macam Macam Dosa Besar Dalam Agama Lengkap Dengan Penjelasan
Pengertian Dan Dalil Tentang Dosa Besar Lengkap Dengan 7 Macam Dosa Besar
Perilaku Dan Hikmah Beriman Kepada Kitab Kitab Allah Swt.
Pengertian Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt. Dan Mengenal Kitab-Nya
Berlakunya Periode Reformasi / Transisi (21 Mei 1998 – Oktober 2004) Di Indonesia