Tata Cara Menguburkan Jezanah Menurut Ajaran Syariat Islam

Posted on

Islam mengajarkan kepada umatnya agar melakukan pengurusan terhadap jenazah. Pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengafani, menyalati, dan mengubur. Keempat hal tersebut hukumnya fardu kifayah (kewajiban kolektif). Perhatikan uraian berikut agar Anda dapat memahami dan mempraktikkan dengan benar tata cara pengurusan jenazah.

lianglahat

Tata Cara Mengubur Jenazah

Setelah jenazah disalati, saatnya melaksanakan kewajiban berikutnya, yaitu mengubur jenazah. Islam memerintahkan agar jenazah segera dikubur atau dimakamkan.

Hadis tersebut menjelaskan tentang cara memikul keranda jenazah. Kaum muslimin yang masih hidup hendaknya mengantarkan jenazah ke kubur. Berjalan mengantar jenazah ke kubur merupakan amal kebaikan. Pada saat mengantar jenazah ke pemakaman, ada beberapa sikap yang harus diterapkan antara lain menjaga ketenangan, menyegerakan pemakaman, berdiri di sisi makam untuk beberapa saat, dan menaburkan tanah setelah pemakaman.

Setelah tiba di area pemakaman, jenazah segera dikubur. Mengubur jenazah hukumnya fardu kifayah bagi muslim yang masih hidup. Lubang kubur hendaknya dipersiapkan terlebih dahulu. Lubang kubur hendak¬nya dibuat cukup dalam kira-kira setegak badan orang dewasa dengan lebar lebih kurang satu meter. Lubang kubur dibuat cukup dalam agar tidak mengeluarkan bau dan tidak mudah dibongkar oleh binatang buas. Di dasar lubang yang telah dibuat, dibuat kembali lubang yang lebih sempit untuk meletakkan jenazah. Lubang sempit tersebut dapat dibuat dengan dua cara. Pertama, berbentuk liang lahat yaitu relung sempit selebar dan sepanjang badan jenazah yang terletak di tengah-tengah kubur atau lubang yang pertama. Kedua, berbentuk liang harsy yang berupa relung sepanjang dan selebar badan yang terletak di salah satu sisi kubur.,Mengubur jenazah berarti memasukkan jenazah ke liang lahat. Jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan hati-hati.

Pada saat memasukkan jenazah ke liang lahat, jenazah diletakkan dalam posisi miring. Diperbolehkan meletakkan tanah yang dikeraskan untuk mengganjal punggung dan kepala jenazah sebagai penyangga. Selanjutnya, tali-tali yang mengikat jenazah dibuka dan bagian muka serta kaki dibuka sedikit agar pipi kanan dan ujung kaki jenazah menempel di tanah. Selanjutnya, liang lahat ditutup dengan papan atau kayu kemudian ditimbun dengan tanah.Timbunan tanah pada liang lahat boleh ditinggikan lebih kurang satu jengkal dan memberinya tanda dengan batu nisan. Setelah penguburan, orang yang hadir disunahkan menaburkan tanah ke arah kepala jenazah sebanyak tiga kali. Selain itu, disunahkan pula orang-orang yang hadir untuk memohonkan ampun bagi si jenazah. Rasulullah saw. menjelaskan  yang Artinya:

“Dari Usman, ”Nabi saw. jika selesai menguburkan jenazah, berdirilah beliau, lalu bersabda, ’mintakanlah ampun saudaramu dan mintakanlah supaya ia berketetapan, sebab ia sekarang sedang ditanya’.” (H.R. Abu Daud dan Hakim)”

Pada saat ada sesama muslim yang meninggal dunia, muslim yang masih hidup turut belasungkawa kepada keluarga yang ditinggal atau disebut takziah. Pada saat bertakziah, hendaklah mengucapkan turut belasungkawa dan mendoakan agar kesalahan si jenazah diampuni oleh Allah Swt. Selain itu, orang yang bertakziah mendoakan agar keluarga yang ditinggal diberi kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Tata Cara Menguburkan Jezanah Menurut Ajaran Syariat Islam. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

Tata Cara Menshalati Jenazah Menurut Ajaran Syariat Islam

Macam Macam Dosa Besar Dalam Agama Lengkap Dengan Penjelasan

Pengertian Dan Dalil Tentang Dosa Besar Lengkap Dengan 7 Macam Dosa Besar

Perilaku Dan Hikmah Beriman Kepada Kitab Kitab Allah Swt.

Pengertian Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt. Dan Mengenal Kitab-Nya

Berlakunya Periode Reformasi / Transisi (21 Mei 1998 – Oktober 2004) Di Indonesia

Berlakunya Periode Orde Lama Dan Orde Baru Di Indonesia