Proses Terbentuknya Pancasila
Jepang membentuk Dokuritsu Jumbi Choosakai (BPUPKI – 62 orang) tanggal 29 April 1945 dan dilantik 28 Mei 1945 dengan Ketua Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan Wakil Ketua R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang Jepang) yang mulai bekerja 29 Mei 1945.
Tugas BPUPKI, yaitu:
- Membuat rancangan dasar negara
- Membuat rancangan UUD
Sidang I BPUPKI 29-31 Mei dan 1 Juni 1945 membahas dasar negara.
Usulan rumusan dasar negara :
Muhammad Yamin (29 Mei 1945) menyampaikan usulan secara lisan, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis tentang Rancangan UUD.
Di dalam Pembukaan UUD tersebut terdapat rumusan lima asas negara merdeka yang berbunyi sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan Persatuan Indonesia.
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Seopomo (31 Mei 1945) menyampaikan pokok-pokok pikiran, sebagai berikut:
- Paham negara persatuan.
- Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan(Perhubungan Negara dan Agama).
- Sistem badan permusyawaratan.
- Ekonomi negara bersifat kekeluargaan.
- Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
Soekarno (1 Juni 1945) mengemukakan lima dasar negara, sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
- Mufakat atau Demokrasi.
- Kesejahteraan Sosial.
- Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Soekarno mengusulkan kelima dasar tersebut diberi nama Pancasila.
Ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Sembilan) terdiri atas :
- Soekarno
- Moh. Hatta
- Moh. Yamin
- AchmadSoebardjo
- Wachid Hasyim
- Agus Salim
- Abdulkahar Moedzakir
- Abikusno Tjokrosoejoso
- AA. Maramis
Panitia Kecil berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945, yaitu dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka.
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta, yaitu :
- Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Mohammad Hatta sehari sebelum sidang I PPKI didatangi oleh Kaigun yang menyampaikan pesan bahwa orang Indonesia Timur merasa keberatan atas tercantumnya kata Islam dalam Piagam Jakarta (Rancangan Pembukaan UUD) dan Rancangan Batang Tubuh UUD pasal 29 (1),
Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Menurut Inpres No. 12 Tahun 1968 (13 April 1968), rumusan Pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tangga! 1C AgustuS 1945, yaitu ;
- Ketuhanan Yang Maha Esa .
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Proses Terbentuknya Pancasila Dan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai Bangsa Republik Indonesia
Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
9 Wujud Pengamalan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Beserta Penjelasan
Pengertian, Fungsi Dan Peran Ideologi Sebagai Dasar Negara RI Terlengkap
Makna Dan Macam Macam Konstitusi Terlengkap
Penjelasan Pancasila Sebagai Paradigma Pembangungan Terlengkap