Hubungan Antara Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Secara lengkap tahap-tahap (prosedur) pembuatan perjanjian internasional sebagai berikut
- Penunjukan wakil negara yang akan berunding
- Perundingan (negosiasi)
- Penandatanganan (signature)
- Ratifikasi (pengesahan)
- Aksesi dan addesi
Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa mulai berlakunya perjanjian internasional bergantung pada pernyataan ketentuan perjanjian internasional ke dalam hukum internasional para pihak, kemudian diikuti tindakan aplikasi, administrasi yang diperlukan, dan supervisi organ-organ internasional. - Berlakunya perjanjian
- Registrasi dan pengundangan
- Pelaksanaan perjanjian internasional
Pemberlakuan Hukum Internasional Dalam Hukum Nasional
Hukum Nasional lebih tinggi kedudukannya dari pada Hukum Internasional.
Tokoh:
- Paul Laband (Teori Transformasi)
Hukum Internasional dapat berlaku hams lebih dahulu ditransformasikan ke dalam Hukum Nasional. - Telders (Teori Inkorporasi)
Hukum Internasional dapat mengikat hams lebih dahulu diinkorporasikan ke dalam suasana Hukum Nasional, yaitu pengundangan Hukum Internasional ke dalam Lembaran Negara.
Hukum Internasional lebih tinggi kedudukannya daripada Hukum Nasional (Primat Hukum Internasional)
Contoh: Indonesia
Tokoh : Hamaker dan C. Van Vollenhoven mengatakan, “Hukum Internasional langsung mengikat negara-negara yang mengadakan Perjanjian Internasional
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Hubungan Dan Pemberlakuan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
6 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasan
Pengertian Dan Penjelasan Sumber Hukum Internasional Terlengkap
Pengertian, Tujuan Dan Klasifikasi Hukum Internasional Terlengkap
Struktur Beserta Penjelasan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Sejarah Dan Tujuan Berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Terlengkap