Kementerian luar negeri (kemenlu) atau dulu disebut dengan Departemen luar negeri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Abdurrahman Mohammad Fachir yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo sejak 27 Oktober 2014 bersamaan dengan pelantikan menteri Kabinet Kerja.
Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Kedudukan dan Tugas Departemen Luar Negeri (Keppres Rl No, 44 Tahun 1974)
1. Kedudukan Departemen Luar Negeri
Departemen Luar Negeri merupakan bagian dari pemerintah negara Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri dan bertanggung jawab pada Presiden,
2. Tugas pokok Departemen Luar Negeri, yaitu:
- Menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
- Bersama-sama dengan aparatur pelaksana iainnya menggunakan dan mewujudkan tuntutan-tuntutan kepentingan nasional.
Peranan Departemen Luar Negeri
- Wajib membawa aspirasi nasional kepergaulan antarbangsa.
- Meiaksanakan politik luar negeri bebas aktif.
- Melakukan pengawasan dan menerima Japoran, pertimbangan, saran den pendapat berkaitan dengan tugas perwakilan di luar negeri baik diplomatik maupun konsuler.
- Mengolah bahan dari semua sumber menjadi sebuah rumusan iangkah-langkah yang akan ditempuh.
- Berkaitan dengan tugas diplomatik negara lain di Indonesia, Menteri Luar Negeri harus diberitahu tentang:
- Pengangkatan anggota-anggota misi diplomatik, kedatangan, pemberangkatan, atau berakhirnya tugas mereka.
- Kedatangan atau pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi diplomatik dan kapan berhentinya.
- Kedatangan atau pmberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic
- Penempatan WNI sebagai anggota misi diplomatic atau pembantu pribadi yang punya hak istimewa dan hak kekebalan.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
OPEC, OKI, GNB, Dan CGI Dalam Perwujudan Pelaksanaan Politik Luar Negeri Rl
NATO, Liga Arab, Dan APEC Dalam Perwujudan Pelaksanaan Politik Luar Negeri Rl
ASEAN Dan MEE Sebagai Perwujudan Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap
Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif