Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Posted on

Presidensiil (18 Agustus 1945-14 November 1945)

Sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, tetapi suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini dapatdiketahui dari isi, Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya maupun dari pembicaraan-pembicaraan pada waktu perencanaan, penetapan, dan pengesahan Undang- Undang Dasar tersebut.

uud45

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, presiden disamping berkedudukan sebagai “kepala negara” juga sebagai “kepala pemerintahan”. “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Kepala pemerintahan dijabat presiden sehingga konstitusi ketatanegaraan ini, pemerintah pada hakikatnya adalah Presiden.

Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya presiden dinamakan “sistem presidensiif’, Undang-Undang Dasar 1945 mempergunakan sistem presidensiil. Sistem presidensiil ini pernah berlangsung di Indonesia untuk yang pertama kali pada kurun waktu 18 Agustus 1945 -14 November 1945.

Pasal 4 dan 17 Undang-Undang Dasar 1945 telah menunjukan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menunjukan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem pemerintahan presidensiil. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, mengangkat, serta memberhentikan para menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Atas dasar sistem ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemerintahan adalah ditangan presiden maka pada tanggal 7 September 1945 dilantik kabinet yang pertama negara Republik Indonesia, yaitu kabinet yang akan membantu presiden, dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kabinet ini adalah kabinet presidensiil yang dipimpin oleh presiden sendiri.

Pasal IV aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan,” Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk  menurut Undang-Undang Dasar inf, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”, Berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan ini, kekuasaan presiden sangat luas, yaitu presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat, berwenang menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar 1945, melaksariakan kekuasaan pemerintah, berwenang menetapkan GBHN, kekuasaan presiden yang seluas ini berlaku sampai keluarnya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang menetapkan:

  • Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diserahi tugas kekuasaan legislatif dan ikut
    menetapkan GBHN
  • Dibentuk badan pekerja KNIP yang bertanggung jawab kepada KNIP.

Sekalipun kekuasaan presiden telah berkurang, para menteri masih tetap sebagai pembantu presiden, sesuai dengan Pasal 17, Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden NomorX, Badan Komite Nasional Pusat sudah tidak lagi membantu presiden, malahan badan tersebut diserahi kekuasaan legislatif dan menetapkan GBHN. Namun, untuk melaksanakan pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari bukan lagi dikerjakan oleh badan itu sendiri, melainkan oleh sebuah Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.

Parlementer ( 14 November 1945-27 Desember 1949)

Dengan dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, konsekuensinya ialah sistem pemerintahan presidensiil diganti menjadi sistem pemerintahan berdasarkan kabinet parlementer. Disiniiah letak penyimpangan maklumat pemerintah 14 November 1945 itu telah melanggarketentuan pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945.

Sejak saat itu, di dalam praktik ketatanegaraan digunakan sistem pertanggung jawaban menteri kepada badan pekerja KNIP dan kabinetnya adalah kabinet parlementer. Dalam konstelasi ketatanegaraan kekuasaan pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan para menteri sebagai anggota kabinet. Perdana menteri dan para menteri bertanggung jawab kepada KNIP dan tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.

  • Sewaktu penculikan PM Sutan Syahrir tanggal 2 Oktober 1946;
  • Terjadi pemberontakan PKI di Madiun berdasarkan Undang-Undang No. 30tahun 1947 sehingga memaksa presiden mengambil alih kekuasaan menjadi sistem pemerintahan presidensiii.

Dari uraian diatas dapatdiambil kesimpulan bahwa:

  • Sistem pemerintahan presidensiii dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai 14 November 1945
  • Sistem pemerintahan parlementer dalam kurun waktu 14 November 1945 sampai 27 Desember 1949 (Konstitusi RIS 1949).

Inilah penyimpangan konstitusional yang prinsipi! karena Maklumat Presiden 14 November 1945 telah melanggar ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Namun secara historis kala itu banyak kalangan di Indonesia dapat memahami bahwa ini sebagai upaya politis menghadapi tuduhan asing mengatakan negara Indonesia adalah negara fasis.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949). Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: