Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 penjajah Belanda masih ingin menguasai Indonesia kembali. Namun bangsa Indonesia memiliki tekad yang bulat untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan. Usaha-usaha Belanda tersebut adalah melaksanakan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II pada tahun 1948.
Walaupun Belanda menggunakan berbagai taktik untuk mengalahkan perlawanan rakyat Indone¬sia, pertempuran terus berlangsung. Akhirnya, PBB merasa perlu turun tangan untuk menyelesaikan pertikaian itu. Maka, diusahakan suatu konferensi antara Rl dan Belanda serta negara-negara boneka hasil bentukan Belanda tergabung dalam BFO Konferensi tersebut dilangsungkan di Den Haag, mulai tanggal 23 Agustus-2 November 1949, diberi nama Konferensi Meja Bundar (KMB). Yang hadir dalam KMB adalah pihak Rl, BFO, Nederland dan sebuah Komisi Serikat.
Hasil Konferensi Meja Bundar tersebut adalah
- Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat
- Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada negara Republik Indonesia Serikat.
- Didirikannya uni antara negara RIS dan kerajaan Belanda
Untuk negara RIS akan dibuat,sebuah rancangan UUD yang baru oleh delegasi Rl dan delegasi BFO. Setelah rancangan Undang-Undang Dasar dibuat, disetujui dan diterima oleh kedua beiah pihak, maka Undang-Undang Dasar tersebut mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949 yang terkenal dengan nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS). Konstitusi RIS ini terdiri atas mukadimah (4 alinea), 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
Pada pokoknya sistem pemerintahan yang dianut Konsitusi RIS adalah sistem pemerintahan berdasarkan sistem kabinet parlementer. Untuk melihat bukti-buktinya ialah Pasal 1 Ayat (2), Konstitusi RIS dinyatakan bahwa kekuasaan kedaulatan rakyat Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.
Selanjutnya, didalam menyelenggarakan pemerintahan RIS, menurut ketentuan Pasal 118 Ayat (1) dinyatakan bahwa presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri. Apabila kebijaksanaan menteri / para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri atau menteri-menteri itu harus mengundurkan diri atau DPR dapat membubarkan para menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya. Sebaliknya, pemerintah dapatjuga membubarkan DPR apabila pemerintah mengganggap DPR tidak menyuarakan kehendak rakyat atau DPR sudah dianggap tidak representatif. Salah satu ciri yang utama dari sistem ini ialah bahwa sekaligus presiden merupakan unsur dari pemerintah, namun ia tidak dapat diganggu gugat (pasal 118 konsultasi RIS ).
Sedangkan ciri-ciri yang lainnya adalah :
- Kabinet, yang dipimpin oleh Perdana Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen
- Susunan anggota dan program Kabinet didasarkan atas suara terbanyak Parlemen
- Masa jabatan Kabinet tidak ditentukan dengan pasti lamanya
- Kabinet dapat dijatuhkan pada setiap waktu oleh Parlemen, sebaiiknya pemerintah dapat membubarkan Parlemen. .
RIS menganutsistem perwakilan bicameral (dua kamar) terdiri dari
1. Senat dan
2. Dewan Perwakilan Rakyat,
Senat adalah perwakilan daerah-daerah. Setiap daerah-daerah mempuyai dau anggota dalam senat, yang berhak mengeluarkan masing-masing satu suara dalam senat (pasal 80 konstitusi RIS). Penunjukan anggota-anggota senat dilakukan oleh pemerintah negara bagian dari daftar yang diajukan oleh masing-masing perwakilan rakyat. dan memuattigacalon untuk tiap-tiap kursi. Prosedur penunjukan para anggota senat tersebut ditetapkan sendiri oleh negara bagian.
DPR adalah perwakilan seiuruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota yang terbagi atas dasar perundingan bersama.
Senat turut berwenang bersama-sama pemerintah dan DPR dalam hal:
- Mengubah konstitusi RIS ( pasal 190 – 191 K – RIS )
- Penetapan undang-undang federal,yang menyangkut satu, beberapa atau semua daerah-daerah atau bagian-bagiannya.
(pasal 127 huruf a dan 128 ayat (2) konstitusi RIS) - Penetapan Undang-Undang federal untuk menetapkan Anggaran Belanja RIS (Pasal 168 konstitusi RIS)
Di samping itu, Senat berhak dan berwenang untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan / nasihat-nasihat kepada pemerintah mengenai segala hal baik diminta atau tidak diminta (pasal 123
konstitusi RIS).
Sebagai pelengkap materi ini ada baiknya dicantumkan alat-alat perlenqkapan federal RIS yaitu;
1. Presiden
2. menteri,
3. Senat,
4. Dewan Perwakilan Rakyat, dan
5. Dewan Pengawas Keuangan
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Sistem pemerintahan menurut Konstitusi RIS (27 Desember 1949 -17 Agustus 1950). Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
- Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
- Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer di Berbagai Negara
- Sarana Sosialisasi Politik Dan Cara Menyalurkan Penyampaian Tuntutan Terlengkap
- Memahami Tentang Sistem Demokrasi Di Indonesia Lengkap
- Pengertian, Fungsi, Dan Macam Macam Sistem Politik Terlengkap
- Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya, dan Suku
- Berpartisipasi Dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
- Menunjukkan Perilaku Positif terhadap Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
- Mengapresiasi Sikap Terbuka Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara