Sistem Pemerintahan 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 ( Orde Lama)

Posted on

Dalam kurun waktu ini sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem pemerintahan presidensiil, diawali dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959. Dekrit ini terdiri dari dua bagian:

orde lama

  1. Bagian konsideran, yaitu pertimbangan-pertimbangan atau aiasan-alasan yang dipakai sebelum memutuskan sesuatu yaitu:
    • Bahwa anjuran Presiden atas nama pemerintah untukkembalikeUUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante.
    • Bahwa berhubungan dengan adanya pernyataan terbesar anggota-anggota Konstituante tidak menghadiri sidang, maka Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya.
    • Bahwa hat demikian ini dapat menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakah persatuan dan keselamatan negara dan sebagainya.
    • Bahwa negara dengan dukungan dari sebagian besar rakyat Indonesia dan didorong oleh
      keyakinan kami sendiri, kami (Presiden) terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk \ menyelamatkah negara Proklamasi. ‘
    • Bahwa kami (Presiden) berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan konstitusi tersebut.
  2. Bagian Diktum, yaitu keputusan yang diambil sebagai hasil kesimpulan dari pertimbangan- pertimbangan tersebut yaitu:
    • Menetapkan perubahan Konstituante.
    •  Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    • Menetapkan tidak berlakunya lagi UUDS
    • Akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan-golongan.
    • Akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan DPAS.

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu ini antara lain sebagai berikut:

  • Pembubaran. DPR hasil pemilu 1955; melalui Penetapan Presiden Nomor 4, Tahun 1960
    dibentuk DPRGR ( Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Membentuk MPRS yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden;
  • Membentuk DPA dan MA dengan penetapan presiden dan anggota-angotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden;
  • Lembaga-lembaga negara, seperti yang disebutkan diatasdipimpin sendiri oleh presiden;
  • Mengangkat presiden seumur hidup melalui Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1963 dan Tapa MPRS No. III/MPRS/1963;
  • Melalui Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1963 Manifesto Politik dari presiden dijadikan GBHN;
  • Hak buget DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Karena DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diajukan presiden, maka DPR dibubarkan 1960;
  • Menteri-menteri diperboiehkan menjabat sebagai ketua MPRS, DPR-GR.DPA, dan MA. MPRS dan DPR-GR seharusnya menjadi lembaga perwakilan rakyat yang tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan, malah sebaliknya, yaitu tunduk kepada kebijksanaan presiden.

Semuanya itu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Puncak dari akibat memburuknya keadaan politik, keamanan, dan ekonomi, maka timbul pemberontakan G30S/PKI yang menurut catatan sejarah telah dua kali mengkhianati negara dan merencanakan coup d’etat (kudeta) terhadap negara Indonesia. Akan tetapi, pemberontakan ini dapat digagalkan berkat kerja sama ABRI dan seluruh rakyat Indonesia.
Bertitik tolak dari sejarah masa lalu yang cukup memprihatinkan dan penyelewengan yang terjadi akibat belum dilaksanakannya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka timbul kesadaran untuk melahirkan Orde Baru yang bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secra murni dan konsekuen.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Sistem Pemerintahan 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 ( Orde Lama). Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: