Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara. (Ranney,1982: 280). Menurut Harold J. Laski prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi yaitu:
1. Tidak adanya keistimewaan khusus.
2. Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.
Robert A. Dahl mengemukakan dua alasan utama mengapa prinsip persamaan kedudukan warga negara itu penting. Kedua alasan itu adalah sebagai berikut.
1. Secara intrinsik semua manusia memang diciptakan sama, yaitu bahwa mereka dikaruniai oleh Sang Pencipta dengan hak-hak asasi.
2. Setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat terlibat (berpartisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan negara itu.
Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni Pasal 27 Ayat 1 UUD dan Pasal 28 I Ayat 2.
Dalam Pasal 27 Ayat 1 dikatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sedangkan dalam Pasal 28 I Ayat 2 dinyatakan, ’’Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Ketentuan dalam kedua pasal tersebut di atas setidaknya membawa implikasi, bahwa:
- Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi atas dasar apapun (misalnya: ras, agama, gender, golongan, budaya, maupun suku) kepada warga negara, baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
- Setiap dan semua warga negara (apa pun ras, agama, gender, golongan, budaya, dan sukunya) harus memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Persamaan Kedudukan Warga Negara dan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
- Penjelasan Masalah Status Kewarganegaraan Di Indonesia Terlengkap
- Asas Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RI
- Persamaan Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Indonesia
- Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Rl Terlengkap
- Perbandingan Konstitusi pada Negara Republik Indonesia dengan Negara Liberal dan Negara Komunis
- Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Dan Kedudukan Konstitusi
- Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Serta Tujuan Dan Nilai Konstitusi Terlengkap
- Mengenal Bahaya, Proses Penularan, Gelaja Infeksi Dan Cara Pencegahan HIV/AIDS Terlengkap