Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Indonesia merupakan tanah tumpah darah Indonesia, tempat bangsa Indonesia menggalang kesatuan, serta membangun kehidupan yang adil dan makmur berlandaskan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Negara Indonesia yang kita cintai sampai saat ini dari Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Persatuan dan kesatuan tetap kita jaga sehingga betapapun upaya untuk memecah belah bangsa Indonesia tidak akan mampu selama bangsa Indonesia masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Udang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Indonesia berupa kepulauan yang terbentang pada posisi 6 derajat Lintang Utara sampai 11 derajat Lintang Selatan dan 95 derajat Bujur Timur sampai 141 derajat Bujur Timur. Wilayah Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau.
Prinsip archipelago menjelaskan bahwa negara Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, dihubungkan dengan perairan dan laut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Hal ini sejalan dengan isi Deklarasi Juanda bahwa laut teritorial (wilayah) diukur dari tepi pantai sejauh 12 mil laut.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa berdasarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim (Teritorial Zee En’ Maritieme Kringen Ordonnantie) tahun 1939, Indonesia hanya sejauh tiga mil laut diukur dari pantai setiap pulau pada saat air laut surut. Jadi, setiap pulau Indonesia, baik besar maupun kecil, dikelilingi oleh laut teritorial yang hanya selebar 3 (tiga) mil laut. Sebagai akibatnya di antara pulau-pulau Indonesia itu di luar batas tiga mil laut terdapat laut bebas sehingga memberi peluang pihak negara asing untuk mengambil hasil kekayaan laut lepas antara pulau-pulau di Indonesia. Hal tersebut dirasa sudah tidak tepat untuk diterapkan di negara Indonesia. Pemerintah Indonesia memperjuangkan konsep baru tentang kelautan di Indonesia yang akan lebih menguntungkan. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah pernyataan (deklarasi) mengenai wilayah Indonesia, yang kemudian dikenal dengan nama Deklarasi Juanda.
Jelaslah bahwa keterbukaan menjadi kebutuhan baik bagi setiap negara dan bangsa maupun masing-masing individu warga negara, untuk meningkatkan kualitas pribadinya dalam memenuhi, pengabdian dan kewajiban hidup sehari-hari, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesamanya, maupun terhadap bangsa dan negaranya.
Adapun pentingnya keterbukaan bagi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain sebagai berikut:
- Akan memperoleh berbagai informasi sehingga dapat memperkaya pengetahuan.
- Dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Mampu memberikan, menularkan informasi (keterangan) mengenai hal-hal yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mampu menghalau atau mengantisipasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
- Dapat mengHindari politik pecah belah (devide et impera).
- Memungkinkan adanya tradisi (kebiasaan, berdialog, baik antarsuku bangsa, golongan, aliran maupun agama).
- Dapat membentuk forum permusyawaratan antargolongan, suku bangsa, agama, dan kepercayaan.
- Menghindarkan diri dari sifat fitnah dan berprasangka negatif.
Seseorang yang mau maju, ia harus rajin mencari pengetahuan, belajar untuk meningkatkan kemampuan, di samping selalu mencari informasi dari berbagai narasumberdari mana pun asalnya. Untuk itu, harus bersikap membuka diri untuk menerima berbagai informasi yang sangat mendukung tercapainya kemajuan. Dengan demikian, ia akan mengetahui banyak peluang yang dapat dikerjakan. Peluang diperoleh setelah ia menerima informasi, begitu pula dengan informasi dapat diketahui adanya tantangan atau hambatan yang harus diselesaikan secara bijak atau dihindari sehingga dapat menyelamatkan suatu kebijakan yang akan dilaksanakan.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan untuk Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
- Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
- Persamaan Kedudukan Warga Negara dan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Penjelasan Masalah Status Kewarganegaraan Di Indonesia Terlengkap
- Asas Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RI
- Persamaan Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Indonesia
- Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Rl Terlengkap
- Perbandingan Konstitusi pada Negara Republik Indonesia dengan Negara Liberal dan Negara Komunis
- Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Dan Kedudukan Konstitusi
- Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Serta Tujuan Dan Nilai Konstitusi Terlengkap