Keadilan dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang. Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan atau memperlakukan seseorang atau sesuatu pihak sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Karenanya, sesuatu yang menjadi hak setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajiban asasinya tanpa membedakan suku, keturunan, jenis kelahiran, kedudukan, status ekonomi, dan sebagainya.
Sebagai warga negara Indonesia, kita mempunyai kewajiban untuk mendukung terwujudnya keadilan. Dukungan itu dapat ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan kita sehari-hari, yakni melakukan sesuatu sesuai dengan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Misalnya ia bertindak adil, tidak melanggar hak orang lain, memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya, berkata jujur, dan sebagainya.
Sebelum mengambil keputusan yang adil, ia harus bersikap adil lebih dahulu terhadap orang- orang terdekat yaitu anak-anaknya, istrinya, sanak saudaranya, handai taulan, dan sahabatnya, kemudian baru kepada orang lain.
Beberapa sarjana mengemukakan pengertian keadilan sebagai berikut:
Aristoteles
Aristoteles membedakan keadilan sebagai berikut:
- Keadilan distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
- Keadilan kumutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa perseorangan.
- Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
- Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara, sebab keadilan itu dinyatakan melalui suatu kekuasaan.
Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. menambahkan keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum. Keadilan sejalan dengan kebenaran, yang berarti cocok dengan prinsip penting yang perlu dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia dalam. menjalankan tuntutan tingkah laku, yaitu sebagai berikut:
- Mampu melihat setiap yang benar itu sebagai kebenaran yang sesungguhnya.
- Mampu mengikuti kebenaran itu, bukan hanya sekadar melihat.
- Mampu melihat setiap yang salah dan keliru sebagai kesalahan dan kekeliruan.
- Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pentingnya Jaminan Keadilan Untuk Memperkokoh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
- Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan untuk Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
- Persamaan Kedudukan Warga Negara dan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Penjelasan Masalah Status Kewarganegaraan Di Indonesia Terlengkap
- Asas Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RI
- Persamaan Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Indonesia
- Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Rl Terlengkap