Asas Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RI

Posted on

Warga negara hakikatnya adalah anggota negara. Keanggotaan tersebut diatur menurut hukum yang berlaku di masing-masing negara. Ketentuan hukum tersebut menjadi dasar dalam menentukan siapa-siapa yang akan menjadi Warga negara. Setiap negara memiliki kebebasan untuk menentukan aturan tersebut. Aturan semacam itu biasanya memuat asas kewarganegaraan yaitu pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.

asas kewarganegaraan

Mengenai kewarganegaraan Indonesia lebih jelas diatur dalam UU No. 62/1958 yang mengatur cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan hilang atau hapusnya kewarganegaraan Indonesia dan diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 1958.

Menurut undang-undang tersebut kewarganegaraan Rl dapat diperoleh karena kelahiran; pengangkatan, dikabulkannya permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah/ibu, dan per- nyataan.

Karena kelahiran

Yang dimaksud karena kelahiran:

  • Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian sebelumnya (sejak Proklamasi 17 Agustus 1945) sudah menjadi warga negara Indonesia.
  •  Orang yang waktu lahir mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya (sebelum usia 18 tahun).
  •  Anak yang lahir dalam waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal (warga negara Indonesia).
  • Anak dari wanita Indonesia tetapi ayahnya tidak berkewarganegaraan.
  • Anak yang lahir di wilayah Rl selama tidak diketahui orang tuanya atau selama kewarganegaraan orang tuanya tidak diketahui.

Penentuan kewatganegaraan seseorang berdasarkan kelahiran bisa dibedakan menjadi dua asas, yaitu:

  • Asas tempat kelahiran
    Asas tempat tinggal disebut pula ius soli, lus berarti hukum atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti tanah, daerah, atau negeri. Jadi, lus Soli berarti pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat, daerah, atau negara di mana orang tersebut lahir. Bila suatu negara menganut asas ini, orang yang dilahirkan di negara tersebut akan menjadi warga negara tersebut.
  • Asas hubungan darah/keturunan
    Asas hubungan darah atau keturunan disebut pula asas ius sanguinis, lus berarti hukum atau pedoman. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Jadi, lus Sanguinis berarti pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah. Bila suatu negara menganut asas ini, siapa pun anak dari warga negara tersebut, meskipun lahir di negara lain otomatis akan menjadi warga negara tersebut.

Karena pengangkatan

Pengangkatan anak asing yang belum berusia lima tahun oleh seorang warga negara Indonesia dianggap sah apabila dinyatakan oleh pengadilan negeri setempat, di tempat orang tua angkat- nya itu tinggal.

Permohonan

Anak di luar perkawinan atau anak dari seorang wanita warga negara Republik Indonesia yang dicerai oleh suaminya dapat kembali menjadi warga negara Republik Indonesia dengan syarat sudah melepas warga negara asalnya dan memohon ke Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Rl. Permohonan berlaku sekaligus bagi anaknya yang masih di bawah usia delapan belas tahun.

Pewarganegaraan (naturalisasi)

Pewarganegaraan merupakan cara seeorang untuk memiliki kewarganegaraan karena ia tidak memenuhi asas ius soli dan ius sanguinis. Pewarganegaraan sering disebut juga naturalisasi.
Pewarganegaraan adalah proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh ke- warganegaraan dari suatu negara. Dalam proses ini, seseorang harus memenuhi persyaratan- persyaratan dan menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara di mana ia ingin menjadi warga negaranya.
Syarat-syarat pewarganegaraan adalah sebagai berikut.

  • Orang itu lahir di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
  •  Orang itu sudah berusia 21 tahun.
  • Orang itu mendapat izin dad istrinya.
  • Orang itu dapat berbahasa Indonesia dan mengetahui sedikit tentang sejarah Indonesia.
  • Orang itu sehat jasmani dan rohani.
  • Orang itu mempunyai mata pencaharian tetap.
  • Orang itu membayar kepada kas negara sekitar Rp 500,00 sampai dengan Rp 10.000,00 atau yang ditentukan oleh kantor pajak dan tidak melebihi penghasilan per bulan
  •  Orang itu tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
  • Seorang wanita yang dalam ikatan pernikahan tidak dapat mengajukan naturalisasi.
  • Tidak mempunyai kewarganegaraan lain.

Permohonan harus tertulis yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman melalui pengadilan negeri atau perwakilan Rl di tempat ia tinggal. Permohonan harus dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus dilampiri bukti-bukti. Permohonan dapat dikabulkan atau ditolak dengan pertimbangan Dewan Menteri.

Perkawinan

Perkawinan dari sepasang suami istri yang berbeda kewarganegaraan dapat menimbulkan kewarganegaraan ganda atau tanpa kewarganegaraan.

  • Turut ayah dan ibunya
    Pada dasarnya anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan Rl dari ayah atau ibunya. Anak tersebut memperoleh kewarganegaraan jika yang bersangkutan tinggal di wilayah negara yang memberi kewarganegaraan.
  • Pernyataan
    Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Rl setelah satu tahun perkawinannya, berhak memperoleh kewarganegaraan dengan pernyataan.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Asas Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RI . Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: