Jenjang Pendidikan Wajib di Indonesia Menurut Undang-Undang Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanl Bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa Jenjang pendidikan merupakan tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkatan perkembangan peserta didik, tujuan yang akann dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
Pendidikan di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenjang berdasarkan tingkatan usia dan kemampuan peserta didik. Dari setiap jenjang pendidikan memiliki rentang usai dan lama pendidikan yang berbeda-beda. Pendidikan di Indonesia terbagi menjadi tiga jalur, yaitu jalur formal, nonformal dan informal yang terbagi menjadi empat jenjang, yaitu anak usai dini, dasar, menengah dan tinggi.
Jenjang Pendidikan di Indonesia
1. Pendidikan anak usia dini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pasal 1 butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujuan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan program wajib belajar dari pemerintah untuh seluruh warga Indonesia. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 tahun, meliputi pendidikan sekolah dasar selama 6 tahun dan sekolah menengah pertama selama 3 tahun.
3. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan pendidikan lanjutan dari pendidikan dasar untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan menengah yaitu tiga tahun.
4. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian.
Demikian artikel yang diberikan tentang Jenjang Pendidikan Wajib di Indonesia Menurut Undang-Undang semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda. Sampai jumpa di postingan selanjutnya..